Apa itu PPDB?
Berdasarkan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, Penerimaan Peserta Didik Baru, yang selanjutnya disingkat PPDB, adalah penerimaan peserta didik baru pada sekolah. PPDB Online atau singkatan dari Penerimaan Peserta Didik Baru secara Online merupakan sebuah proses pendaftaran peserta didik baru pada jenjang pendidikan tertentu dengan menggunakan media dalam jejaring (Online) yang diatur dalam peraturan yang berlaku dan bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif, dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan. Kegiatan penerimaan calon peserta didik yang memenuhi syarat tertentu untuk memperoleh pendidikan pada satuan pendidikan, mengikuti suatu jenjang pendidikan atau jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Aplikasi ini dirancang didalam sebuah sistem informasi manajemen (SIM) yang dirancang untuk melakukan otomasi pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), dari proses pendaftaran, seleksi hingga pengumuman hasil seleksi berbasis waktu nyata (real time online). Aplikasi dikembangkan dengan berbasiskan Web Interface serta menggunakan sistem cloud computing (komputasi awan) sebagai sebuah layanan SaaS (Software as a Services) yang akan memudahkan sekolah dalam penggunaan aplikasi PPDB Online, sehingga Masyarakat akan tahu kinerja dari sistem tersebut.
Persyaratan PPDB
Persyaratan dan mekanisme pelaksanaan kegiatan penerimaan peserta didik baru saat ini bersifat objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif, dan berkeadilan menggunakan sistem online yang menghubungkan server pusat dinas pendidikan provinsi Jawa Barat